menu Home chevron_right
Musik & InformasiNewsPojok Redaksi

Meninggalkan Era Sembunyi Pajak

Ade | 9 Juni 2017

Pojok Redaksi- PEMERINTAH tidak main-main dalam tekad menggenjot penerimaan pajak hingga mencapai angka potensi sesungguhnya. Setelah program amnesti pajak, wajib pajak digebrak dengan program mengintip dana simpanan di bank oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya ialah melihat kemungkinan pengemplangan pajak oleh pemilik dana sekaligus membangun profil potensi pajak.

Kerahasiaan industri keuangan bukan lagi sesuatu yang suci dan tidak bisa diutik-utik. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah memberikan pengecualian bagi otoritas pajak untuk mengakses data keuangan nasabah pada bank dan lembaga nonbank.

Selanjutnya, melalui aturan turunan perppu, pemerintah menetapkan nilai simpanan dalam rekening nasabah yang dikenai wajib lapor. Semula, angkanya ditetapkan sebesar Rp200 juta ke atas. Pelaporan terhadap seluruh rekening yang memenuhi kriteria itu dilakukan lembaga keuangan secara anual. Kementerian Keuangan menyebutkan rekening bank dengan jumlah simpanan Rp200 juta ke atas tercatat sekitar Rp2,3 juta rekening.

Seperti halnya ketika program amnesti pajak dicanangkan, keluhan pun membanjir. Suara paling keras bisa dipastikan berasal dari para wajib pajak yang selama ini memiliki kepatuhan rendah dalam perpajakan. Mereka menuding pemerintah berusaha mencari-cari tambahan pajak dari pengusaha kecil yang sudah tertekan oleh perekonomian yang dinilai masih lesu.

Dengan merespons keberatan masyarakat dan masukan dari berbagai pihak, Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin, merevisi nilai simpanan per rekening wajib lapor menjadi minimal Rp1 miliar. Akibatnya, jumlah rekening di perbankan yang bisa diintip pun merosot menjadi kurang dari 500 ribu rekening. Di satu sisi, revisi tersebut menunjukkan pemerintah cukup sensitif menyikapi aspirasi di masyarakat.

Kebijakan tidak serta-merta meluncur dari atas, tetapi juga diiringi dengan menyerap masukan dari bawah. Di sisi lain, program tersebut menjadi kurang efektif untuk membangun profil potensi pajak yang sesungguhnya. Apalagi, sangat dimungkinkan pemilik dana kemudian memecah simpanannya ke beberapa rekening demi menghindari kaca pembesar petugas pajak.

Meski begitu, pengaturan itu masih lebih baik ketimbang tidak ada sama sekali. Aturan pun mesti diterapkan segera. Pemerintah tengah berkejaran dengan waktu agar bisa memenuhi persyaratan mengikuti program pertukaran informasi otomatis bersama lebih dari 90 negara dunia tahun depan. Nantinya, Indonesia akan masuk sistem pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara.

Pemerintah bakal bisa melacak wajib pajak yang telah memiliki rekening di negara lain. Sistem ini sangat krusial untuk mencegah penghindaran dan pengemplangan pajak. Pada gilirannya pundi-pundi pajak makin penuh terisi. Dengan pajak, ketimpangan kesejahteraan dapat digerus dan pertumbuhan ekonomi bisa kembali pada khitahnya. Bukan lagi hanya membuat si kaya semakin kaya dan si miskin kian miskin seperti di masa lalu.

Sumber : mediaindonesia.com

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi