Momentum bagi Kejaksaan Agung

Momentum bagi Kejaksaan Agung

Jum’at, 18 Desember 2015

1POJOK REDAKSI – SETELAH Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI, drama kasus ‘papa minta saham’ di panggung Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI boleh saja berakhir.  Akan tetapi, proses hukum kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak izin PT Freeport Infonesia dengan imbalan saham itu justru harus tetap dilanjutkan.

Dengan pengunduran diri itu, perhatian publik kini ber¬alih dari panggung MKD, yang penuh hiruk pikuk dan beragam akrobat, menuju proses penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung. Kita mencatat penyelidikan dengan delik pemufakatan jahat telah dijalankan Kejaksaan Agung jauh sebelum Novanto secara resmi mengajukan surat pengunduran diri, Rabu (16/12). Kita pun mencermati, Kejaksaan Agung terus menunjukkan progress dalam proses penyelidikan.

Jaksa Agung M Prasetyo pun sudah menyatakan Korps Adhyaksa tidak terpengaruh oleh pengunduran diri Novanto. Ia menegaskan proses hukum terhadap mantan Ketua DPR itu terus berjalan, bahkan akan jauh lebih mudah, karena tidak ada lagi hambatan untuk memeriksa Novanto. Ia tidak lagi menyandang status sebagai pejabat tinggi negara, status yang sebelumnya dipersepsikan akan dapat menyulitkan proses pemeriksaan.

Karena itu, bola penuntasan kasus Novanto kini berada sepenuhnya di Kejaksaan Agung. Ekspektasi publik terhadap Kejaksaan Agung amat jelas dan tegas, bahwa publik mengendaki Kejaksaan Agung bertindak sungguh-sungguh, profesional, transparan, dan independen dalam mengusut Novanto. Artinya, jika Kejaksaan Agung telah menemukan alat bukti yang cukup dan kuat untuk melanjutkan proses penyelidikan ke level penyidikan, proses hukum tidak boleh dihentikan.

Publik tidak ingin drama di MKD yang sarat dengan akal bulus dari sejumlah anggota yang mulia terulang. Namun, selaras dengan aspirasi publik tersebut, kita tetap mengingatkan agar Kejaksaan Agung bertindak terukur, transparan, profesional, dan  proporsional. Artinya, jika memang tidak ada bukti hukum untuk me¬ningkatkan status penyelidikan ke level penyidikan, Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan diri.

Karena itu, Kejaksaan Agung harus menunjukkan kemajuan terukur dari penuntasan kasus Novanto. Benar bahwa Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan sejumlah saksi lainnya. Kejaksaan Agung pun bahkan sudah beberapa kali memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Akan tetapi, dua orang yang diduga terlibat dalam kasus itu, yakni Setya Novanto dan pengusaha minyak M Riza Chalid, hinggi kini belum sekali pun dimintai keterangan.

Karena itu, sudah saatnya Kejaksaan Agung bergerak ke arah itu. Apalagi, kini tidak ada lagi halangan untuk memanggil Novanto dalam proses hukum. Akan halnya Riza Chalid yang disebut-sebut masih di luar negeri, Kejaksaan dapat berkoordinasi dengan Polri jika kesulitan menghadirkan pengusaha minyak itu. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun sudah menyatakan siap berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut kasus Novanto dengan dugaan tindak pidana umum. Inilah momentum bagi Kejaksaan Agung untuk memenuhi aspirasi publik bahwa lembaga itu profesional, independen. Dengan prinsip yang sama, Kejaksaan Agung sekaligus dapat membuktikkan bahwa dalam kasus Novanto lembaga itu bebas dari kepentingan politik.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...