Paripurna Kocok Ulang Alat Kelengkapan Dewan Menabrak Tatib Pasal 117 Ayat 1

Paripurna Kocok Ulang Alat Kelengkapan Dewan Menabrak Tatib Pasal 117 Ayat 1

Panyabungan, StArtNews- Rapat Paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina) seputar perputaran atau rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Madina Komplek Perkantoran Pemkab Madina Puncak Payaloting desa Parbangunan Aek Godang Panyabungan pada Senin (26/3) lalu, dipimpin langsung Ketua Dewan Hj. Lely Artati, S.Ag tanpa didampingi dua wakil Ketua yakini Ir. Zubeir Lubis (Fraksi PKB) dan Arminsyah Batubara (Fraksi Demokrat).

Rapat Paripurna ini ditengarai cacat hukum karena rapat Paripurna tersebut merupakan rapat Paripurna untuk  mengambil satu keputusan. Dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Madina Nomor: 170/27/KPTS/DPRD/2004 pada Bab IX seputar Persidangan, Reses, Rapat dan Pengambilan Keputusan, bagian ketiga, “Tentang Pengambilan Keputusan”, pasal 117 ayat satu dimana dalam Tatib tersebut berbunyi: “Rapat alat kelengkapan memenuhi kourum apabila dihadiri secara fisik oleh paling sedikit 50% ditambah satu anggota alat kelengkapan yang bersangkutan dan lebih dari satu fraksi”.

Rapat Paripurna yang kata halusnya disampaikan anggota Dewan adalah Paripurna penyegaran anggota Alat Kelengkapan Dewan seogianya sesuai bunyi tatib pasal 117 ayat 1 harus dihadiri 50% (1/2) anggota Dewan ditambah satu berarti harus ada anggota Dewan hadir secara fisik 21 orang dari jumlah anggota Dewan aktif 40 orang. Namun yang terlihat hadir secara fisik dalam ruangan rapat Paripurna hanya 18 orang berarti masih kurang 3 orang dan itu menyatakan Paripurna tidak memenuhi kuorum sesuai bunyi Tatib pasal 117 ayat 1, kendatipun Ketua Dewan Hj. Lely Artati, S.Ag dari fraksi Hanura mengatakan yang hadir sesuai absensi sudah berjumlah 21 orang.

Rapat Paripurna ini juga sebelumnya tidak terjadwal pada hari itu (Senin 26/3). Boleh dibilang rapat Paripurna dadakan, karena jadwal pada saat itu adalah Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Pertama serta Penyampaian Laporan Reses Pertama Tahun 2018, sesuai hasil keputusan DPRD Kab. Madina Nomor: 170/08/KPTS/DPRD/2018 tertanggal 08  Maret 2018 tentang: Jadwal Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahunnya 2017, Pelaksanaan Reses Pertama Tahun 2018 dan Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2018 sekaligus Penyampaian Laporan Reses Pertama Tahun 2018″, dan ditandatangani Ketua Dewan Lely Artati.

Manakala rapat Paripurna seputar kocok ulang (Penyegaran AKD) dapat disahkan anggota Dewan maka keabsahannya boleh dibilang cacat hukum  karena Paripurnanya tidak memenuhi kuorum sebagaimana persyaratan sebuah rapat Paripurna dalam mengambil satu keputusan  sesuai bunyi pada Tatib DPRD Madina Bab IX bagian ketiga pasal 117 ayat 1, yang menuntut kehadiran anggota Dewan dalam rapat Paripurna secara fisik.

Dalam catatan kalangan jurnalis waktu rapat Paripurna pada Senin(26/3) saat Ketua Dewan Hj. Lely Artati, S.Ag membuka rapat Paripurna pada pukul 15.10 WIB (molor dari jadwal 6 jam lebih dari pukul 09.00 WIB), ketua Dewan mengatakan sehubungan dengan Paripurna ini belum kuorum sesuai jadwal kehadiran anggota Dewan baru 17 orang maka sidang di skors selama satu jam. Ke 17 anggota Dewan tersebut yakni dari Fraksi Golkar 3 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi Hanura 4 orang, Fraksi Gerindra 2 orang ditambah dari Partai PPP 2 orang, Partai Nasdem ( 1) PBB (1) dan PKPI satu orang.

Belum sampai satu jam Ketua Dewan kembali membuka rapat Paripurna dengan mencabut skors sembari berujar, “sehubungan rapat Paripurna ini tidak untuk mengambil keputusan maka tidak diperlukan harus kuorum”, maka sidangpun berlanjut hingga tuntas jadwal dengan dihadiri secara fisik 18 orang. Tuntas rapat Paripurna yang terjadwal Ketua Dewan melanjutkan dengan Paripurna kocok ulang AKD dengan terlebih dahulu mengatakan, ” sesuai absensi bahwa anggota Dewan telah hadir 21 orang maka Paripurna ini telah memenuhi kourum yakni setengah ditambah satu (20+1), padahal yang terlihat dalam ruang rapat Paripurna secara fisik hanya 18 orang.

Reporter : R Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...