Pemko Bukittinggi Siapkan Strategi Ini agar Keluar dari Kondisi PPKM Darurat

Pemko Bukittinggi Siapkan Strategi Ini agar Keluar dari Kondisi PPKM Darurat

Wakil Wali Kota Bukittingi Erman Safar saat rapat koordinasi dengan SKPD membahas PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). (FOTO: KOMINFO BUKITTINGGI)

Bukittinggi, StartNews – Pemerintah Kota Bukittingi menyiapkan sejumlah langkah agar wilayah Bukittingi cepat keluar dari keadaan Pemberlakuan Pembarasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Satu di antara langkah tersebut adalah pola penanganan pasien Covid-19.

Wakil lWali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19.

Agar Bukittinggi cepat keluar dari keadaan PPKM Darurat, menurut Erman Safar, Pemko Bukittinggi akan melakukan beberapa langkah. Di antaranya, pasien yang terkonfirmasi positif tetapi tanpa gejala diarahkan melakukan isolasi mendiri.

Sementara pasien dengan gejala ringan akan diisolasi di lokasi terpusat. “Lokasinya akan segera diupayakan secepatnya oleh Pemko Bukittinggi,” kata Erman Safar saat memimpin rapat koordinasi SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi, Senin (12/7/2021).

Bagi pasien dengan gejala sedang dan berat akan dirawat-inapkan di RSUD dan RS Achmad Muchtar yang diiringi dengan upaya penambahan tempat tidur serta membuka rumah sakit lapangan.

Dia menyebutkan, bagi masyarakat yang kontak erat dengan pasien akan dilakukan tracking dan testing. “Pemko mengharapkan masyarakat yang berkontak erat untuk tidak menolak dan tidak menghindari tracking dan testingTesting akan dilakukan terpusat di RSUD. Saya mengharapkan bagi masyarakat yang telah melakukan testing agar melakukan karantina mandiri sebelum hasil tes keluar,” ujar Erman Safar.

Untuk sektor ekonomi, dia menyampaikan, pada prinsipnya tetap dibuka dan tidak ada penutupan pasar. Namun, ada beberapa pembatasan-pembatasan yang harus diikuti berdasarkan Instrusksi Mendagri. Untuk supermarket, pasar tardisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran pada supermarket dan pasar swalayan, diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Di bidang keagamaan, Pemko Bukittinggi akan mengikuti ketentuan atau surat edaran yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.

Sementara pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak, Erman menyebutkan pemerintah pusat telah memberikan bantuan beras dan BST kepada PKH.

Dia juga menegaskan protokol kesehatan yang ketat adalah kewajiban masyarakat bagi yang melaksanakan aktivitas di Bukittinggi.

Reporter: Rls/Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...