Sinunukan, StartNews – Pondok Pesantren Nadwa Sinunukan menamatkan puluhan santri kelas tujuh tahun ajaran 2022/2023. Prosesi penamatan santri diadakan di lapangan pondok pesantren ini, Kecamatan Sinunukan, Mandailing Natal (Madina), Sumut, Selasa (7/3/2023).
Sejumlah tokoh menghadiri seremoni penamatan santri tersebut, di antaranya Asisten III Setdakab Madina Sahnan Batubara, Ketua DPC PKB Madina Khoiruddin Faslah Siregar, Ketua Baznas Madina M. Syafei Lubis, Kasi Pontren Kantor Kemenag Madina Ikhwan Sidik, Forkopimcam Sinunukan, alim ulama, dan para orangtua santri.
Mewakili Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Sahnan Batubara mengucapkan selamat atas kelulusan santri kelas tujuh. Dia berpesan kepada santri yang lulus agar selalu menunjukkan akhlak yang mulia. Dia juga mengatakan Pemkab Madina selalu mendukung proses belajar-mengajar dan pendidikan keagamaan di pondok pesantren.
“Perhatian pemerintah ini termasuk upaya memperbaiki sarana dan prasarana Pesantren Nadwa, termasuk pembangunan MCK. Pemkab Madina mendukung sepenuhnya pelaksanaan ini,” tegas Sahnan.
Sementara Mudir Pondok Pesantren Nadwa Sinunukan Syekh Abdurrahman Batubara berpesan kepada para santri agar tetap menerapkan ilmu di tengah masyarakat.
Menurut Syekh Abdurrahman, ilmu yang didapat di pesantren harus terus diamalkan untuk menggambarkan jatidiri santri yang sesungguhnya.
“Apa yang diamalkan di tengah masyarakat bagian kontribusi pesantren untuk melanjutkan perjuangan para pemimpin bangsa. Suatu saat nanti santri ini yang akan melanjutkan dan mengisi pembangunan bagi bangsa, negara, dan agama,” katanya.
Sementara Ketua DPC PKB Madina Khoiruddin Faslah Siregar menyampaikan Fraksi PKB DPR RI telah berjuang untuk menetapkan undang-undang pondok pesantren.
Faslah mengatakan pendidikan agama, khususnya pondok pesantren, harus mendapat alokasi anggaran dari APBD maupun dana desa sesuai dengan Peraturan Bupati Madina tentang Insentif Guru-guru MDTA.
Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Madina ini mengatakan kepala desa perlu dievaluasi jika tidak mengalokasikan anggaran insentif guru MDTA di APB Desa, karena tidak melaksanan Perbup Bupati. “Itu termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan,” katanya.
Reporter: Ika Rodhiah Putri