Prores Hukum Lamban, Mahasiswa Desak Kejatisu Tetapkan Kadis dan Kabid Dikdas Madina Sebagai Tersangka

Prores Hukum Lamban, Mahasiswa Desak Kejatisu Tetapkan Kadis dan Kabid Dikdas Madina Sebagai Tersangka

Foto: Koman Koran gelar unjuk rasa di depan Kejatisu dan Kejari Madina.

Panyabungan, StArtNews-Proses hukum dugaan kasus korupsi atau penyalahgunaan DAK di lingkungan Dinas Pendidikan Madina yang terkesan lamban dan berlarut-larut mendapat desakan dari mahasiswa dan aktivis pemuda Madina agar penegak hukum segera menetapkan tersangka.

Desakan itu berupa aksi unjuk rasa di dua tempat berbeda, yakni di depan kantor Kejatisu di Medan dan Kejari Madina, Kamis (29/4).

Para aktivis mahasiswa dan pemuda Madina berang dan menuding aparat penegak hukum terkesan main-main dan tidak serius dalam penegakan supremasi hukum (law enforcement) karena sampai saat ini belum ada penetapan status tersangka kasus DAK yang diduga merugikan negara belasan milyar.


Di Medan, aksi yang dimotori Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) mendatangi Kejatisu dengan membawa poster kecaman atas lambannya Kinerja Kajatisu untuk mengusut KKN.

Massa juga membawa dua buah spanduk besar berisi tuntutan agar Kadis Pendidikan Kab Madina Gong Matua dan Kabid Dikdas Andre Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejatisu jangan tutup mata atas kasus dugaan KKN dan mal administrasi yang jadi sorotan luas publik ini. Harus tunggu bukti apa lagi. Kajatisu harus segera menyeret dan penjarakan Kadis Pendidikan Madina dan Kabid Dikdas atas konspirasi kotor, mal administrasi dan KKN yang telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah,” teriak orator aksi Taufik Pulungan.

Taufik menilai pengelolaan DAK Disdik Madina tahun 2020 terindikasi ada tindak pidana korupsi dan praktik pelanggaran hukum lainnya.

Taufik mengungkapkan, aksi ini merupakan aksi keempat yang dilakukan pihaknya untuk menyuarakan hal ini. Bahkan dokumen pelaporan dan bukti awal telah diserahkan kepada Kejatisu untuk ditindaklanjuti.

Sementara koordinator lapangan Imam Nasution mengatakan sprint dari Kejatisu sudah lama terbit. Untuk itu pihaknya terus mendesak agar Kejatisu mengusut tuntas kasus yang ditengarai merugikan negara sebesar 11 miliar tersebut.

“Siapa pun yang terlibat termasuk Bupati, Kadis Pendidikan, Kabis Dikdas agar dipanggil dan dipenjarakan. Tegakkan supremasi hukum secara transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Menanggapi aksi ini, Kajatisu melalui staf Penkum Jackson Lumban Batu yang sempat berdebat panjang dengan mahasiswa berujar Kajatisu berkomitmen dalam pemberantasan KKN dan pihaknya mengundang pengunjuk rasa untuk hadir ke kantor Kajatisu pada Jumat (30/04) untuk menggelar pertemuan dengan tim jaksa yang menangani kasus ini.

Sementara itu di Madina, Rahmad Suheil dalam orasinya menyampaikan Kejari Madina harus proaktif dalam pengusutan kasus ini. Ia menilai Kejari terkesan tidak mampu melaksanakan tupoksinya yang dibuktikan tidak adanya kasus korupsi yang ditangani dengan baik.

Permohonan Siregar yang turut ikut dalam demonstrasi ini menyampaikan perang opini dan saling tuding antara Kadisdik dan Kabid Dikdas di media merupakan cerminan bobroknya birokrasi di dinas yang seharusnya memajukan pendidikan dan kebudayaan itu.

Massa yang hadir diterima oleh Kanit Intel Kajari Madina Aditya. Ia menyampaikan kasus ini telah ditangani oleh Kejatisu sehingga Kajari Madina tidak berhak memproses.

Reporter/Editor: Roy Adam

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...