Sanimas, Upaya Kementerian PUPR untuk 100 Persen Sanitasi

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap menggalakkan program untuk menyediakan sanitasi layak bagi masyarakat. Itu dilakukan dalam rangka mewujudkan amanah Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) mengamanatkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat melalui penyediaan akses air minum sebesar 100 persen, terwujudnya kota tanpa permukiman kumuh, serta pemenuhan sanitasi layak pada 2020.
Sanitasi menduduki prioritas utama bersama dengan akses air minum, dan permukiman kumuh. Ketiganya berpadu dalam program yang lazim disebut dengan 100-0-100. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR untuk mencapai target Rencana Strategis (Renstra) 2015-2019 melalui program 100-0-100 yakni target 100 persen akses air minum, nol persen kawasan permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
“Kalau sanitasi itu sama dengan air minum, 100-0-100, 100 untuk air minum, 0 untuk permukiman kumuh, 100 untuk sanitasi,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Upaya peningkatan cakupan pelayanan sanitasi pun terus digalakkan. Hingga 2014 terjadi peningkatan persentase cakupan pelayanan air limbah menjadi 60,9 persen dengan jumlah jiwa terlayani sebanyak 147 juta jiwa.
Selanjutnya juga telah terbangun sarana dan prasarana sanitasi (sampah dan drainase) pada lebih dari 428 kabupaten/kota dan 2.352 kawasan. Dengan demikian sampai 2014 telah terbangun sebanyak 2.706 kawasan.
Meski demikian, saat ini, belum seluruh masyarakat dapat menikmati akses sanitasi yang layak. Karena masih ada sekitar 70 juta jiwa penduduk Indonesia yang buang air besar sembarangan. “Saat ini, cakupan layanan sanitasi nasional masih rendah yaitu sekitar 59,7 persen,” ucapnya.
Sumber           : mediaindonesia.com
Editor            : Hendra Ray

Comments
This post currently has no comments.