Sumut Layak Jadi Tiga Provinsi

![]() |
“Kelayakan itu hasil kajian Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman, didampingi Wali Kota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap dan Ketua DPRD Taty Ariani Tambunan di Kantor Walikota Padangsisimpuan, Selasa (5/1) kemarin.
Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Provinsi Sumatera Utara memang sudah layak dimekarkan menjadi tiga provinsi. Pembentukan tiga provinsi baru itu harus masuk dalam design besar Peraturan Pemerintah (PP) tentang penataan otonomi daerah, sehingga pembahasan dan percepatan pemekaran dapat segera terwujud secepatnya. “Dari 87 calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah memiliki amant presiden. Sedangkan 35 daerah lagi belum dilakukan peninjauan,” kata Rambe. “Saya meminta agar semuanya saling mendukung, sehingga apa yang diinginkan segera terwujud,” katanya. Lebih lanjut Rambe mengatakan, sejumlah DOB kabupaten yang ada di Sumut juga sudah dimasukan dalam data awal untuk PP yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Meski demikian kata Rambe, daerah kabupaten/kota yang meliputi wilayah Sumatera Tenggara untuk tidak terlena, sehingga tidak ketinggalan dalam pembahasan nanti. Seluruh elemen harus saling mendukung, guna mewujudkan pemekaran Sumut menjadi tiga provinsi. “Jangan ada yang terlena. Kita harus saling dukung, untuk mewujudkan pemekaran Sumut,” katanya. Jika Sumut mekar menjadi tiga provinsi, kata Rambe, potensi pengembangan SDA sangat memungkinkan dilakukan. “Ini hanya dapat terwujud, ketika SDM-nya kuat dan memiliki kualitas yang baik pula,” kata Rambe Kamarul Zaman. Seperti diketahui sebelumnya, usulan tiga provinsi yang bakal disetujui DPR RI adalah, usulan Provinsi Tapanulu, usulan Provinsi Kepulauan Nias dan usulan Provinsi Sumatera Tenggara. Sejauh ini, usulan pemekaran provinsi di Sumut ini kandas, seiring berakhirnya periode anggota DPR RI 2009-2014 lalu. Usulan pembentukan provinsi baru di Sumut ini belum terealisasi, karena kendala peraturan pemerintah. |
Comments
This post currently has no comments.