Terbebani Aparatur Inkompeten

Terbebani Aparatur Inkompeten

jabatan-asn

SUDAH lama citra aparatur sipil negara (ASN) jadi cemoohan. Cemoohan itu ada benarnya meski tak seluruhnya benar.

Salah satu yang menjadi bahan cemoohan ialah kualitas aparatur kita. Bahkan dengan reformasi yang telah lama bergulir, mutu ASN masih lambat meningkat. Kini pun, 64% ASN hanya berkemampuan juru ketik. Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Asman Abnur.

Seberapa pun menyedihkan, kondisi ini tidak bisa lagi hanya jadi cemoohan. Itu disebabkan besarnya jumlah aparatur inkompeten berarti besarnya beban negara. Pagu anggaran belanja pegawai, termasuk gaji pegawai negeri sipil (PNS), dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 mencapai Rp347,5 triliun.

Memang dalam Rancangan APBN 2017, pemerintah tidak menambah anggaran belanja pegawai. Namun, itu tetap tidak bisa menjadi permakluman untuk terus menyokong pegawai inkompeten.
Ibarat bus yang tidak bisa melaju, ASN bermutu rendah tidak akan pernah menjadi keuntungan bagi negara. Malah lambat laun mereka kian menjadi bumerang karena kinerja yang pasti akan menurun seiring dengan usia.

Tidak hanya itu, ASN inkompeten juga merupakan bagian dari mata rantai rekrutmen yang kotor, juga penuh pungli.

Sudah bukan rahasia, hingga kini penerimaan pegawai belum bersih dari praktik KKN. Meski lembaga rekrutmen sudah dilibatkan, tidak jarang yang berpengaruh tetap kedekatan hubungan atau nilai sogokan. Jika sudah demikian, bagaimana mungkin kita mengharapkan kinerja bersih dari aparat-aparat bermodal curang?

Lalu kini pertanyaannya, cukupkah permasalahan ASN ini diselesaikan dengan program beasiswa? Program itulah yang sedang dipersiapkan Menpan dan Rebiro bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN). Harapan mereka ialah kemampuan para ASN bermutu rendah dapat ditingkatkan.

Beasiswa memang perlu diberikan, tetapi kita harus jujur bahwa program semacam itu tidak dapat cepat mengubah kinerja apalagi kemampuan. Terlebih bagi ASN mutu rendah yang tak lagi berusia muda.

Oleh karena itu, negara perlu mendorong kebijakan pensiun dini. Kebijakan itu pernah disebut akan diberlakukan mulai tahun ini.

Namun, kemudian wacana itu dipertanyakan karena uang pesangon belum diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Beberapa pihak juga mengkhawatirkan uang pesangon justru akan menambah beban negara.
Aturan pensiun dini dan pesangon tentu harus dibuat dalam undang-undang. Kebijakan itu perlu didorong karena pemberhentian aparatur inkompeten tetap lebih baik ketimbang memelihara beban. Meski tampak cukup memberatkan, negara akan memiliki kesempatan untuk menggenjot kinerja dan kemampuan.

Lebih dari itu, negara harus memastikan rekrutmen pegawai negeri sipil berlangsung bersih dan sesuai dengan kebutuhan. Hanya dengan cara itu pula, putra-putri bangsa cemerlang, yang sesungguhnya juga berlimpah di negeri ini, dapat bekerja membangun bangsa.

Sumber            : mediaindonesia.com

Editor              : Hendra Ray

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...