Warga Natal Ini Ditangkap Polisi karena Kantongi Sabu

Warga Natal Ini Ditangkap Polisi karena Kantongi Sabu

Panyabungan, StartNews – Anggota Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria berinisial AR (32 tahun) karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran polisi.

Kasi Humas Polres Madina AKP Usu Supriatna mengatakan tersangka AR ditangkap di Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari tangan tersangka berupa satu buah pipet, handphone merek I-Cherry warna hitam, dan uang Rp 200 ribu.

“Ada satu tersangka lagi yang buron, namun masih dalam satu jaringan dengan tersangka AR,” kata AKP Usu Supriatna di Mapolres Madina, Panyabungan, Jumat (7/1/2022).

Penangkapan tersangka AR bermula ketika anggota Stres Narkoba Polres Madina mencurigai gerak-gerik AR yang sedang berjalan. Polisi kemudian menangkap AR dan menemukan sabu dalam bungkus rokok yang dikantongi tersangka.

Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Madina guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dan denda mininal Rp 8 miliar atau maksimal Rp 20 miliar,” katanya.

Reporter: Rls

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...