Mempertajam Taring Penekuk Terorisme

Mempertajam Taring Penekuk Terorisme

2POJOK REDAKSI – DALAM beberapa hal, negeri ini kerap terhambat melakukan sejumlah lompatan besar bukan karena persoalan dari luar. Sejarah besar gagal terukir, terutama karena banyaknya urusan yang dibuat berlarut-larut di dalam negeri, sehingga kita kerap terlambat mengantisipasi keadaan.

Kegagapan dalam membaca perubahan zaman itu pulalah yang kini terjadi terkait dengan penanganan aksi terorisme di Tanah Air. Itu terutama setelah bom dan serangkaian serangan teror bersenjata meledak di salah satu jantung Ibu Kota, di Jl Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/1).

Jauh sebelum aksi teror terjadi, baik Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), maupun intelijen Polri sudah memberikan peringatan dini ihwal potensi terjadinya aksi teror di negeri ini. Gelagat itu tercium dari adanya sejumlah warga Indonesia yang baru pulang dari mengikuti latihan perang di Suriah dan Irak.

Para WNI tersebut diduga bahkan telah bergabung dalam organisasi teror terkemuka di dunia, Islamic State atau IS yang dulu bernama ISIS. Namun, sedemikian nyaringnya peringatan dini itu tidak lantas membuat aparat mampu bergerak melakukan penindakan tersebab ketiadaan aturan yang tegas, yang mampu menjerat mereka.

Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) tidak cukup bergigi untuk mendeteksi secara dini dan mencegah para penebar dan pelaku teror beraksi. Tidak ada satu pasal pun yang membolehkan polisi menangkap atau mencegah mereka yang baru pulang maupun hendak berangkat latihan militer dan bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS di luar negeri.

Padahal, dalam sejumlah dokumen menunjukkan nyata-nyata bahwa mereka mengajarkan kekerasan dan radikalisme yang amat ekstrem. Bahkan, tidak jarang mereka berseru mengajak orang untuk menanggalkan ideologi kebangsaan dan menukarnya dengan paham ekstremisme.

Amat beralasan jika kini berbagai kalangan mendesak agar pemerintah dan DPR duduk bersama merevisi UU Antiterorisme tersebut. Desakan itu menemukan relevansinya karena UU Antiterorisme itu disusun pada 2002-2003 dengan berpedoman pada pola gerakan teror pada masa itu, yakni gerakan Amrozi dan kawan-kawan.

Jelas, dalam kurun hampir 13 tahun sejak UU itu disahkan, pola aksi terorisme sudah bergeser. Para analis menyebutkan bahwa model aksi teror saat ini sudah menggunakan metode serangan lebih terbuka dan menyasar area publik. Target-target sasaran pun dilakukan secara simultan dan acak.

Perkembangan seperti itulah yang belum diakomodasi UU Antiterorisme saat ini. Berbagai upaya untuk merevisi aturan tersebut sudah digemakan, tetapi selalu membentur tembok akibat anggapan bahwa pemberlakuan aturan yang superketat berpotensi memunculkan abuse of power, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Padahal, di sejumlah negara yang dalam catatan sejarah merupakan kampiun HAM, seperti Prancis dan Amerika Serikat, aturan kontraterorisme sudah diubah lebih tegas lagi. Begitu pula dengan Malaysia dan Tiongkok yang tahun lalu mengesahkan UU antiteror yang lebih keras.

Semua itu mereka lakukan karena mereka sadar sepenuhnya bahwa ancaman terorisme termasuk ancaman yang luar biasa. Seperti tindak pidana korupsi, terorisme mestinya juga ditangani dengan cara-cara luar biasa.

Jelas, ada rambu-rambu yang mesti kita taati jika kelak revisi disahkan. Pelaksanaan UU itu tidak boleh overdosis, sehingga mengangkangi hak asasi manusia seperti yang kerap terjadi di era Orde Baru.

Namun, kita amat percaya bahwa aparat kita telah cukup matang memahami dimensi HAM dalam penegakan hukum. Dengan begitu, penindakan dan pencegahan terorisme bisa segera dilakukan tanpa banyak perdebatan.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...