Rangkap Jabatan Pj. Sekdaprov Sumut Jadi Sorotan
Jabatan ganda Pj. Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap menuai sorotan. Namun, Pemprov Sumut meyakinkan posisi tersebut legal dan justru memperkuat pengawasan birokrasi.
Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluruskan sorotan publik terkait rangkap jabatan yang dijalankan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Sumut Sulaiman Harahap yang saat ini juga aktif menjabat sebagai Inspektur Daerah. Klarifikasi ini bertujuan meredam polemik sekaligus memastikan rangkap jabatan itu sah secara hukum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mrngatakan tidak ada regulasi yang dilanggar dalam penetapan posisi ganda tersebut.
“Rangkap jabatan Pj. Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintah daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erwin.
Pondasi hukum penunjukan itu mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Pemprov Sumut juga menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penurunan kinerja birokrasi akibat beban kerja ganda tersebut.
“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,” ujar Erwin.
Meski memicu perhatian, Pemprov Sumut menilai penggabungan figur administrator tertinggi dengan kepala pengawas internal ini justru berdampak positif. Sinergi dua jabatan tersebut dianggap memudahkan pengawasan program pembangunan langsung dari meja perencanaan. Sebuah praktik tata kelola, yang menurut Erwin, juga lazim diterapkan di berbagai wilayah lain di Indonesia.
“Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana Penjabat Sekda juga merupakan inspektur daerah,” kata Erwin.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.