menu Home chevron_right
Berita Sumut

Pemprov Sumut Tahan Kendaraan Dinas ASN Penunggak Pajak

Redaksi | 19 Mei 2026

Pemprov Sumut ancam tahan kendaraan dinas yang menunggak pajak. Langkah tegas ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan anggaran.

Deliserdang, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerapkan sanksi penahanan di tempat bagi kendaraan dinas yang terbukti menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tindakan ini membalikkan kebiasaan pembiayaan aset yang kerap longgar, sekaligus menjadi shock therapy bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan fasilitas negara tetapi abai kewajiban administrasi.

Tindakan itu dibuktikan saat hari pertama Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026 di Pelataran Gedung Serbaguna (GSG) Komplek Astaka, Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Senin (18/5/2026). Hali ini tindak lanjut instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menginginkan pembenahan total terhadap manajemen Barang Milik Daerah (BMD).

Berbeda dengan apel aset yang biasanya hanya bersifat seremonial dan pendataan jumlah, pemeriksaan kali ini berfungsi sebagai pos razia internal. Pemprov Sumut menggandeng Dinas Perhubungan untuk uji kelayakan fisik dan Inspektorat untuk pengawasan melekat.

Seluruh kendaraan roda empat yang kedapatan belum melunasi kewajiban pajaknya tidak diizinkan kembali ke instansi asal sebelum tunggakan tersebut diselesaikan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap, yang memimpin apel tersebut, menegaskan pemerintah daerah tidak akan menoleransi kendaraan pelat merah yang melanggar aturan hukum yang mereka buat sendiri.

“Jika kita dapati kendaraan dinas belum memenuhi syarat administrasinya dengan membayar pajak, maka akan kita lakukan penahanan sampai nanti ada tindak lanjut atau perbaikan. Setelah itu baru kita kembalikan ke dinasnya atau orang yang mendapatkan fasilitas ini,” kata Sulaiman Harahap.

Menurut dia, apel yang dijadwalkan berlangsung hingga 25 Mei 2026 ini sengaja dirancang agar menjadi instrumen penegakan disiplin anggaran anggaran daerah. Melalui penahanan unit yang bermasalah, Pemprov Sumut ingin memastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap aset operasional yang justru menjadi beban atau memberikan citra buruk di mata masyarakat.

Selain sanksi penahanan bagi penunggak pajak, Pemprov Sumut juga mewajibkan penempelan stiker khusus sebagai identitas resmi kendaraan pemerintah. Kebijakan ini sebagai bentuk transparansi agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan kendaraan pelat merah, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Apel perdana itu juga dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Timur Tumanggor dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis. Sementara kendaraan operasional yang berada di luar kota, pemeriksaan serupa segera disisir melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing wilayah.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play