Panyabungan, StArtNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) telah selesai melakukan rapat pleno penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020 pada Kamis (17/12). Dari hasil rapat pleno tersebut, pasangan calon (paslon) Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri keluar sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak.
Menanggapi hasil tersebut, tim pemenangan paslon H. M. Jakfar Sukhairi–Atika Azmi Utammi (SUKA) menyampaikan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampikan oleh Ketua Tim Pemenangan SUKA, Khoiruddin Faslah Siregar, Jumat (18/12).
Faslah menjelaskan rapat pleno perhitungan suara yang dilaksanakan KPU hanya memindahkan rekapitulasi di kecamatan. Paslon SUKA, kata Faslah, menemukan beberapa pelanggaran baik itu pelanggaran administrasi maupun pidana.
Lebih lanjut, Ketua DPC PKB Madina ini berujar secara mekanisme Paslon SUKA sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan Gakkumdu. Berdasar hal itu dan juga hak calon, pasangan SUKA akan menggugat hal itu ke MK.
Saat ini, sebut Faslah, tim masih fokus dalam mengumpulkan segala berkas dan bukti yang dibutuhkan untuk gugatan ke MK.
Faslah mencontohkan salah satu pelanggaran yang terjadi adalah adanya jumlah suara lebih banyak dari daftar hadir pemilih. Meski kemudian ada penjelasan daftar hadir ditulis di kertas lain yang tak sesuai aturan.
“Daftar hadirnya 83 orang, tapi perolehan suara lebih dari 300. Ini kan, tidak masuk akal,” katanya.
Pilkada Madina yang digelar pada Rabu 9 Desember pekan lalu memunculkan klaim kemenangan dari paslon SUKA dan Dahwin. Kedua tim mengaku memenangkan Pilkada berdasarkan hitung cepat internal yang bersumber dari saksi di tiap TPS.
Reporter: Roy Adam
Editor: Tim Redaksi StArtNews
Maju terus pantang mundur, suka adalah alif ا alif itu ☝satu kita di jalan yang lurus seperti pendirian alif ا …………. Go