Penambang Emas Ilegal di Jambi Tewas Tertimbun, Pemilik Lahan Ditahan Polisi
Jambi, StartNews — Polres Tebo menetapkan tiga orang tersangka, termasuk pemilik lahan, buntut insiden tanah longsor yang menewaskan satu pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa pekerja berinisial AD tersebut terjadi di lokasi dompeng darat pada Minggu (28/6/2026). AD yang diketahui warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, tewas tertimbun material tanah saat tengah beroperasi. Tragedi ini memaksa polisi langsung menyegel lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kanit Tipidter Polres Tebo Ipda William Simbolon mengatakan penetapan ketiga tersangka merupakan hasil penyelidikan atas insiden maut tersebut. “Iya, (tersangka) pemilik lahan sekaligus satu orang dan dua orang pekerja. Tersangka sudah ditahan,” kata William, Selasa (7/7/2026).
Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah DM selaku pemilik lahan yang juga merangkap sebagai pekerja, serta AK dan SP yang murni berstatus sebagai pekerja tambang.
William mengatakan ketiga pelaku dijerat secara berlapis terkait kejahatan lingkungan, merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Insiden di Tebo seolah menjadi puncak gunung es dari suburnya aktivitas pengerukan emas ilegal yang mengancam nyawa dan lingkungan di Jambi.
Berdasarkan data Polda Jambi, sepanjang semester pertama tahun 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta jajaran Polres telah mengamankan 50 tersangka dari 23 kasus PETI.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan pemberantasan tambang ilegal terus berjalan dengan mayoritas kasus sudah memasuki tahap persidangan.
“Dari 23 perkara yang ditangani, 10 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 13 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Erlan.
Aktivitas ilegal ini bukan operasi berskala kecil. Hal itu dibuktikan dengan sitaan barang bukti bernilai miliaran rupiah. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, polisi menyita emas seberat 2.572,96 gram, 10 unit alat berat, satu unit mobil, dua unit mesin dompeng, empat unit mesin keong, serta uang tunai Rp108 juta.
Menurut Erlan, pengungkapan kasus-kasus besar itu terpusat di wilayah-wilayah yang selama ini masuk zona merah perhatian aparat, yakni Kabupaten Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Bungo, dan Kabupaten Tebo.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.