2016, UMK Palas Naik Rp200 Ribu
START NEWS –PALAS -Â Dewan Pengupahan Kabupaten Palas menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 sebesar Rp1.983.250. Penetapan ini, setelah terlebih dahulu melakukan rapat di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Palas, Selasa (24/11) kemarin. Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Palas Haris Siregar kepada Metro Tabagsel, kemarin, mengatakan, hasil […]
